Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal:
Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab:
Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7]
Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal:
Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, “Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan “Sembelihlah unta”, itu keliru.” Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.
Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]
Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi Dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]
Catatan:
1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits “Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
“Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ‘Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban.’”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.
Sanggahan: Mengenai hadits “qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).
Kesimpulan:
1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
2. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasikan dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H
Footnote:
[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.
[5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.
Tampilkan postingan dengan label info halal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info halal. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 21 November 2009
Sabtu, 24 Januari 2009
MESJID PERTAMA DI PARAPAT
Menarik untuk di posting ulang, karena mungkin tidak semua bisa membaca tulisan di harian Kompas, terutama untuk informasi masjid pertama di Parapat yang di dirikan oleh Bung Karno semasa pembuangan, di kota sejuk di pinggiran Danau Toba yang terkenal itu.
Bila kita dari Sipirok lewat Pahae, betul seperti yang di tulis Neta “Sementara sajian di kedai-kedai pinggir jalan saya agak meragukan kehalalannya.”
Berjalan kaki menyusuri Parapat banyak hal menarik didapat. Di balik jalannya yang berliku dan turun-naik, Parapat menyimpan begitu banyak bangunan tua berarsitektur menggoda.
Parapat adalah kelurahan di tepi teluk di Danau Toba, masuk Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Lebih dari 90 persen penduduknya beretnis Batak Toba, Karo, Simalungun, dan Pakpak. Selebihnya, etnis Jawa, Sunda, Padang, dan China. Tak heran jika di kota kecil ini terdapat gereja Protestan dan Katolik, masjid, dan wihara.
Berjalan kaki menyusuri Parapat mengingatkan kita pada dahsyatnya letusan gunung api di sana ribuan tahun lalu. Letusan itu membentuk danau berukuran 100 km x 30 km dan berada 1.000 meter dari permukaan laut, dengan Pulau Samosir di tengahnya. Menakjubkan.
Rasa takjub sebenarnya sudah muncul jauh sebelum memasuki Parapat. Lepas dari Pematang Siantar, dari atas ketinggian tebing curam, kita sudah disuguhi keindahan Danau Toba yang menghampar biru di kejauhan. Hingga setengah jam kendaraan menuruni bukit terjal dan berkelok-kelok di bibir kawah Danau Toba, dapat disaksikan sisa muntahan bebatuan dan abu vulkanik yang menurut peneliti Universitas Teknologi Michigan, Amerika Serikat, sebagai bekas letusan maha dahsyat pada 75.500 tahun lalu. Letusan itu memuntahkan bebatuan dan abu vulkanik hingga radius 2.000 km² serta menimbulkan kegelapan selama dua minggu.
Petualangan jalan kaki saya mulai dari tengah kota, di perempatan jalan depan Inna Parapat. Hotel ini dibangun tahun 1911 dan menjadi hotel pertama di kota itu.
Dari sini saya menyusuri Jalan Marihat menuju kawasan Tanjung Sipora-pora hingga ke ujung barat. Jalan kecil berliku dan turun-naik cukup menguras tenaga. Di sepanjang jalan terdapat beberapa bangunan tua dengan arsitektur bergaya kolonial Belanda, sebagian besar kurang terawat.
Wisata arsitektur
Di kawasan paling ujung kembali saya menemukan hal menakjubkan. Sebuah bangunan kuno berdiri kokoh di ujung tanjung bertebing sangat curam. Di kejauhan, di depannya terlihat fatamorgana Pulau Samosir bertemu dengan daratan Sumatera. Jika cuaca cerah, pada sore hari dari gedung ini terlihat jelas proses matahari terbenam di fatamorgana Samosir.
Di tempat ini, pada 1 Januari 1949, Presiden Soekarno diasingkan Belanda. Bung Karno bersama Agus Salim dan Sutan Syahrir dipindahkan ke sana setelah sebelumnya diasingkan di Brastagi, Kabupaten Karo.
Pesanggrahan buatan tahun 1820 itu berukuran 10 meter x 20 meter, dikelilingi halaman seluas dua hektar. Bangunannya bergaya arsitektur neoklasik atau dikenal sebagai Indische Architectuur.
Dari pesanggrahan ini saya jalan memutar menuju timur. Di sisi kanan ada beberapa bangunan tua dan di sisi kiri Danau Toba menghampar. Sementara jauh di seberangnya terlihat mobil kecil-kecil melaju mengisi kesibukan lalu lintas Trans-Sumatera.
Dari sini saya kembali ke tempat awal dan langsung menuju kawasan timur Parapat melalui Jalan Bukit Barisan. Jalanan menanjak curam. Di sisi kiri-kanan jalan sangat banyak terdapat bangunan bergaya arsitektur kolonial. Beberapa di antara bangunan tua itu dijadikan kantor instansi pemerintah.
Kawasan ini tampaknya menjadi pusat kota tua Parapat. Soalnya dari seluruh tempat di Parapat hanya di kawasan ini cukup banyak terdapat bangunan bergaya arsitektur kolonial.
Gaya arsitektur bangunan di kawasan ini merupakan perpaduan selaras antara tiga unsur: tradisional, modern, dan tropis. Karya arsitektur yang ada umumnya menunjukkan perhatian besar pada iklim tropis Parapat terlihat pada jendela dan kisi-kisi ventilasi yang menjulang tinggi dari lantai ke langit-langit.
Meski Parapat kota sejuk, jendela dan kisi-kisi itu difungsikan juga sebagai corong pergantian udara dan juga agar penghuni dapat leluasa memanfaatkan cahaya matahari.
Di tempat ini terdapat beberapa bangunan dengan gaya arsitektur dipengaruhi aliran Delf. Hal ini terlihat dari upaya menggabungkan bangunan kotak dengan sistem kisi (grid) rasional, yang kemudian diperkaya dengan unsur pracetak untuk dinding luar.
Di bagian tengah kawasan timur ini terdapat bangunan gereja HKBP, mewakili arsitektur transisi klasik Eropa, terlihat modern tetapi tetap berciri tropis.
Di Parapat, bangunan tempat peristirahatan umumnya terinspirasi arsitektur vernakular Nusantara dengan adaptasi pada iklim. Ciri khasnya, halaman rumah adalah rerumputan yang menghampar luas.
Bagi orang Batak, rumah memang lebih dari sekadar tempat tinggal, tapi juga bangunan yang ditata secara perlambang, berkonteks dengan sosial budaya dan status kedudukan di dalam masyarakat.
Potensi besar
Meski Bung Karno sangat singkat bermukim di Parapat, tetapi dia menorehkan sejarah baru dengan memprakarsai berdirinya masjid di kota ini.
Pada tahun 1949, saat hendak melaksanakan shalat Jumat, Bung Karno tidak menemukan masjid di kota ini. “Di sini belum ada masjid. Dirikanlah masjid untuk shalat orang-orang Islam yang singgah,” ujar Bung Karno.
Mendengar ucapan sang Proklamator, Abdul Halim Pardede mewakafkan sebidang tanahnya untuk pembangunan Masjid Taqwa.
Parapat tentunya tak hanya bersejarah bagi umat Muslim, tetapi juga sangat bersejarah bagi umat Nasrani Batak Toba. Pada tahun 1909 dilakukan proses permandian suci oleh Pendeta Theis terhadap 38 orang Batak di kota ini setelah pada 12 Februari 1900 Pendeta Samuel Panggabean dan Friederich Hutagalung diutus ke daerah sekitar Danau Toba untuk menyebarkan agama Kristen.
Dari sini terlihat Parapat memiliki wisata alam, wisata arsitektur, dan potensi wisata rohani, wisata sejarah, bahkan wisata kuliner.
Parapat memiliki kuliner yang menarik, seperti lomok-lomok (lemak), ikan naniura (ikan mas yang dimasak pakai asam), ikan naniarsik (ikan mas yang diarsik), lapet, dali (susu sapi), sop ikan danau toba (nila) asam pedas, ikan bakar hopar, dan ikan pora-pora goreng. Memang kuliner khas Batak ini baru bisa dinikmati di hotel-hotel berbintang dengan harga relatif mahal. Sementara sajian di kedai-kedai pinggir jalan saya agak meragukan kehalalannya.
Sayangnya Parapat dengan segala potensinya tak kunjung mampu menarik wisatawan. Parapat terlalu sepi jika dibandingkan dengan Bali. Sepanjang hari hanya saya seorang diri yang menyusuri kota wisata ini.
Label:
batak,
Dunia Islam,
etika,
Indonesia,
info halal,
sosial
Senin, 06 Oktober 2008
Makanan Halal di Vietnam
Restoran halal di Ho Chi Min City (Saigon) Vietnam
Sudut kota Hanoi (Vietnam)
Sungai Mekong yang melalui Saigon Vietnam urat nadi kehidupan, sampan salah satu sarana transportasi
Label:
info halal,
Muhammadiyah,
sosial,
vietnam
Langganan:
Postingan (Atom)