Kamis, 17 Juli 2008

Pungutan Dana PSB Termasuk Korupsi

Dikutip dari Harian Umum Republika online


BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan menyatakan, pungutan dana penerimaan siswa baru (PSB) sebagai pungli dan masuk kategori perbuatan korupsi. Karena terlanjur memungut tapi takut dipenjara, sejumlah kepala sekolah se-Kabupaten Tanggamus, Lampung, pun terpaksa meminta penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung terkait pungutan dana PSB tahun ajaran (TA) 2008/2009.

''Itu termasuk korupsi. Saya minta kepada kepala sekolah untuk mengembalikan pungutan PSB tersebut ke wali murid,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung, Agus Istiqlal, usai menerima Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Selasa (15/7).

Pungutan yang biasa dilakukan, yakni biaya komite, pembelian buku, pakaian seragam, dan komputer. Semua itu sudah menjadi tradisi yang dibebankan sekolah kepada siswa setiap tahun ajaran baru. ''Bila dalam waktu dua pekan ternyata masih ada laporan sekolah belum mengembalikan uang pungutan itu, akan berhadapan dengan kejaksaan,'' kata Kajari.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus, Sri Susilowati, ikut serta bersama sejumlah kepala sekolah se-Tanggamus untuk meminta penjelasan Kajari. ''Perwakilan kepala sekolah menyatakan, kedatangan mereka karena tidak ingin menghuni lembaga pemasyarakatan akibat salah mengambil langkah,'' katanya.

Dari informasi yang diperoleh, sekolah memungut biaya di luar ketentuan, misalnya biaya daftar ulang murid baru sebesar Rp 2,015 juta untuk siswa dan Rp 2,03 juta untuk siswi. Uang tersebut diperinci peruntukannya, seperti uang komite tahunan Rp 1 juta, SPP 2 bulan Rp 130 ribu, kegiatan siswa intrasekolah (OSIS), Pramuka, kesenian, olahraga, KIR, PMR, Rohis, Papala, dan Paskibra Rp 75 ribu.

Kemudian, uang kartu OSIS dan poin Rp 20 ribu, MOS Rp 15 ribu, komputer 12 bulan Rp 120 ribu, buku sembilan jilid Rp 320 ribu, dan pakaian olahraga Rp 90 ribu. Selanjutnya, pakaian putih abu-abu Rp 100 ribu, batik cokelat Rp 100 ribu, serta busana muslim dan jilbab (khusus untuk siswi) Rp 60 ribu. Untuk siswa kelas XI dan XII, juga dikenakan biaya daftar ulang Rp 505 ribu yang digunakan untuk uang komite dua bulan Rp 100 ribu, komputer 12 bulan Rp 120 ribu, dan kegiatan ekstrakurikuler (OSIS, Pramuka, dll) Rp75 ribu, serta pembelian enam jilid buku wajib Rp 210 ribu.

Instruksi bupati
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, menginstruksikan kepala sekolah negeri, baik SMP maupun SMA/SMK, yang telanjur menarik biaya pendaftaran siswa baru (PSB) untuk menghentikan sementara sebelum ada keputusan Dinas Pendidikan. Instruksi ini terkait keluhan orang tua siswa tentang besarnya biaya daftar ulang sekolah di kabupaten tersebut.

Pemkab Tanggamus meminta sekolah memberikan kesempatan pada orang tua siswa baru dalam pembayaran daftar ulang dengan cara diangsur. Ini mengingat batas kemampuan orang tua siswa berbeda-beda. Bagi siswa dari orang tua miskin diberikan kompensasi dan bila perlu digratiskan.Bambang menegaskan, dalam menentukan besaran pungutan, pihak sekolah harus berdasarkan pada musyawarah dengan komite sekolah. ''Terhadap sekolah yang sudah telanjur melakukan pungutan, diminta menghentikan sampai ada keputuskan Dinas Pendidikan,'' tandasnya. mur

Tidak ada komentar: