Ditulis pada Juli 17, 2008 oleh imbalo
Ada satu Sekolah Negeri di Batam setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) , murid disitu rombongan belajar (rombel) untuk kelas satu 7 rombel, kelas 2, 7 rombel, dan kelas 3 tujuh rombel juga, satu kelas diisi murid 35 orang, disekolah itu memiliki murid 735 siswa .
Komite sekolah menentukan bahwa untuk uang komite sebesar rp. 30.000,- uang komputer, rp. 15.000,- perbulan nya, dan uang tabungan lain rp. 5.000,- total yang harus di bayarkan setiap siswa sebesar rp. 50.000,- sebulan.
Total jenderal sekolah SMP yang berlokasi di Bengkong Batam Riau itu melalui komite sekolah menerima uang tidak kurang 35 juta Rupiah (rp.36.750.000,-) Lha ada juga SMA negeri di Batam komite sekolah nya memutuskan setiap siswa membayar lebih besar dari rp. 50.000,- perbulan koq.
Itu baru uang komite , belum lagi uang baju seragam , uang buku dan entah pungutan apa lagi. Itu baru satu sekolah SMP Negeri, begitu pun SD Negeri yang mempunyai Guru Komite Sekolah, dan SMA Negeri pun serta SMK Negeri pun menerap kan hal yang sama.
Karena kekurangan ruang di sekolah Negeri, orang tua siswa baru, bersedia membangun gedung secara patungan, sementara guru yang mengajar disitu dibayar dari uang komite sekolah, notabene uang untuk pembayar guru tadi adalah dari siswa , seperti contoh diatas.
Ironis nya ada satu SMP negeri masih di Bengkong Batam juga, guru negeri (maksud nya guru negeri adalah guru yang gajinya dibayar negara) yang mengajar di SMP yang baru dibuka itu hanya 6 orang sementara guru honor yang dibayar komite sekolah 15 orang.
Rata2 gaji guru honor disitu dari satu juta smpai 1,5 juta, kepala sekolah negeri disitu pun kecipratan uanga komite, untuk kepala sekolah sebesar rp. 250.000,- guru biasa rp. 150.000,- perbulannya.
Guru - Guru yang kecipratan uang komite tadi tak membayar pajak, dan komite sekolah juga tak punya NPWP, lha iya kalau sudah disetujui komite ya jadi resmi dong , kata guru yang mendapat uang komite tadi, saat ditanya apakah penghasilan diluar gaji nya dia juga mengeluaarkan pajak.
Sebagai mana dikutip dari Kejaksaan tinggi di Bandar Lampung, Kejaksaan menyatakan, pungutan dana penerimaan siswa baru (PSB) sebagai pungli dan masuk kategori perbuatan korupsi. Karena terlanjur memungut tapi takut dipenjara, sejumlah kepala sekolah se-Kabupaten Tanggamus, Lampung, pun terpaksa meminta penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung terkait pungutan dana PSB tahun ajaran (TA) 2008/2009.
”Itu termasuk korupsi. Saya minta kepada kepala sekolah untuk mengembalikan pungutan PSB tersebut ke wali murid,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung, Agus Istiqlal, usai menerima Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Selasa (15/7).
Kalau ini betul terjadi dan itu adalah korupsi bisa puluhan ribu guru masuk penjara…………………. bagaimana disdik Batam?, bagaimana pak walikota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar