Minggu, 11 Juli 2010

PCIM Kuala Lumpur

Tanggapan untuk Mas Wachid
Salam,

Terima kasih juga Mas Wachid dan Mas Rizal Sukma, atas undangan dan sekaligus hospitality antuma dalam menyambut kedatangan kami. Saran lanjutan kami atas email antum adalah:

Segera saja buat milist untuk semua PCIM yg sudah terdaftar, sehingga via milist tsb dapat dilakukan komunikasi langsung dan sekaligus saling share informasi yg mungkin diperlukan, termasuk kegiatan yg sudah, sedang ataupun akan dilaksanakan.
Sekedar saran umum, bahwa kegiatan kita di PCIM tentunya amat tergantung kepada missi dan visi Muhammadiyah secara umum, namun disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sekedar sharing saja, di PCIM M'sia ada missi pokok yg ingin kami sampaikan, dan ini sangat in-line dengan harapan P Dien ketika beraudiensi dengan kita di Sheraton Hotel, Yogya.

Atas dasar itu, kami susun organisasi ini dalam 4 bidang utama, yakni:
da'wah dan tabligh (namun termasuk juga di dalamnya tarjih dan tajdid bila perlu dan memungkinkan)
kader dan pelatihan
ekonomi dan kewirausahaan
dokumentasi dan publisity ( di Indonesia biasa orang menyebutnya publikasi)
Sebagai tambahan, ada 2 unit semacam biro, yakni advokasi dan bantuan konsultasi psikologi. Namun, kedua biro ini belum berjalan sesuai harapan.

Tugas masing-masing bidang di atas, secara ringkas adalah:
Bidang da'wah bertanggungjawab dalam hal kegiatan da'wah rutin, baik tingkat cabang ataupun ranting. O ya, sejauh ini PCIM M'sia sudah punya 3 Pengurus Ranting Istimewa Muhammadiyah (PRIM). Tahun lalu, PCIM sempat membuatkan semacam jadwal dan kurukulum da'wah untuk diusulkan, baik kepada pengajian rutin selama Ramadhan di KBRI, maupun pembinaan khusus para TKW bermaslah yg berada di Shelter KBRI. Termasuk tugas bidang ini adalah membina muballigh baru yg potensial dan sekaligus menyuplai ustadz untuk pengajian di luar lingkungan pengajian resmi PCIM.

Tugas bidang Kader & Pelatihan adalah secara kontinyu (dibantu oleh Bidang publisitas) untuk memasyrakatkan keberadaan PCIM dan sekaligus melakukan pendekatan serta pelatihan, baik kemuhammdiyah-an maupun bukan. Misalnya, PCIM pernah memberikan training kewirausahaan bagi sejumlah TKI yg ingin pulang dan tidak ingin jadi TKI lagi.

Tugas bidang Ekonomi & Kewirausahaan, sesuai dengan namanya, mencari peluang2 amal yg dapat dilakukan dan sekaligus memberikan hasil bagi PCIM. Sekedar contoh, saat ini PCIM sudah punya LCD yg sering 'disewakan' untuk siapa saja (umumnya pengajian) yg memerlukan LCD dalam presentasinya. Begitu pula sound system sederhana. Ke2 hal ini merupakan amal usaha nyata yg masih terus dilakukan. Masih belum besar hasilnya, namun harus disyukuri. Saat ini, sedang dijajagi paket umrah yg insya Allah bekerja sama dengan Muhammadiyah Singpore. Mungkin PCIM Mesir bisa juga ambil bagian, mestinya. Selain itu, kami juga sdg mempertimbangkan paket tour bagi siapa saja yg akan ke M'sia. Ternyata - kalau tak salah - Indonesia merupakan kontributor turis terbesar Malaysia. Dari 20jta turis asing M'sia, sebagian cukup besar adalah warga Indonesia, termasuk diantaranya beberapa rombongan Muhammadiyah...!!!

Masih berkaitan dengan bidang ini, pernah nyaris PCIM dapat proyek penelitian kecil2an dari KBRI M'sia. Sayang, proyek ini belum berlanjut.

Terakhir, bidang dokumentasi dan publisitas - sesusai namanya - bertugas mendokumentasikan berbagai kegiatan yg ada, selain mengelola milist, blog dan serta web PCIM. Selain itu, bidang ini - sekali dua pekan, yakni tiap hari Jum'at - menerbitkan bulletin At-Tanwir (hanya 4 halaman) dan diedarkan di 'masjid' KBRI dan Sekolah Indonesia Kualalumpur (SIK) bersamaan dengan kegiatan shalat jum'at.

Last but not least, memasuki abad ke 2 dan khususnya menyambut maktamar yg baru lalu, PCIM sudah menerbitkan karya perdana, berupa buku yg diberi judul Muhammadiyah dan Tantangan Abad Baru, Percikan Pemikiran Dari Negeri Jiran (foto terlampir). Alhamdulillah, lebih dari 200 exemplar / copies, laku selama Muktamar yg baru lalu. Bukankah ini juga termasuk amal usaha yg dapat dikembangkan...???

Nah, demikian sekedar share dari PCIM M'sia. Semoga ada manfaatnya, dan mohon maaf bila ada kekurangan dan atau kurang berkenan.

Salam, Akhyar

Muhammadiyah Internasioanl (Asean)

Dari Muhammadiyah Asean (internasional)
Alaikum salam wr wb...
Iya senang sekali bisa dapat datang ke jogja, dan bertemu khusus dengan mas Wachid, selama ini kenal melalui email.
Namun sayang, mungkin karena kesuntukan waktu yang dialokasikan sehingga tak sempat kami menyampaikan perkembangan muhammadiyah khusus nya di asean..... bagaimana kondisi umat islam di Myanmar, Kamboja, Vietnam, hingga kini ribuan mereka yang mengaku muslim belum lagi di khitan karena tak ada nya dokter muslim disana , bukan itu saja ratusan tahun terhimpit, membuat perekonomian mereka pun tak sanggup untuk itu.

Sebagai mana usulan kami tempo hari untuk menerima beberapa pelajar dari Kamboja, Vietnam untuk kuliah di beberapa universitas Muhammadiyah , Fakultas kedokteran dengan bea siswa dari Muhammadiya....

Hal itu ingin sekali kami sampaikan pada saat pertemuan Muhammadiyah Internasional...tapi.... ?????.. bagi rekan rekan yang bersimpati untuk saudara kita muslim di Asean khususnya Kamboja Vietnam dan Myanmar sekiranya berkenan membaca postingan kami di :
http://imbalo.wordpress.com/2009/12/17/mahad-said-bin-zaid-batam/

http://imbalo.wordpress.com/2009/12/09/mereka-mengaku-muslim-tetapi-belum-di-khitan/

http://imbalo.wordpress.com/2009/12/02/muslim-champa-di-provinsi-phang-rang-vietnam-ribuan-mereka-disitu/

http://imbalo.wordpress.com/2010/03/05/muslim-minoritas-yang-tertindas-di-burma/

http://imbalo.wordpress.com/2009/07/24/derita-muslim-patani-yang-terlupakan/

http://imbalo.wordpress.com/2008/03/09/apa-sih-tugas-kedutaan-kita/

terima kasih sudah membaca...............

PCIM Amerika

Jawaban email mas Wachid
Alaikumsalam saudaraku,

Sebagai anak/kader Muhammadiyah, kehadiran di muktamar adalah suatu impian. Alhamdulillah, melalui PCIM Amerika saya mendapat kesempatan menikmati lezatnya akhuwah Islamiyah di muktamar sembari membicarakan langkah untuk memajukan persyarikatan demi syiar Islam.

Peranan PCIM diluar negeri mari kita tingkatkan dan berdayakan untuk menopang misi dan visi Muhammadiyah. Untuk itu saya sarankan mari kita tingkatkan komunikasi dan informasi bersama melalui milis ini.

Wassalam

Muhammadiyah Internasional

Email Mas Wachid Ridwan...........

Bogor, 10 Juli 2010

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Atas nama Lembaga Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri (LKHLN), saya dan Mas Rizal mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudaraku sekalian yang telah merelakan tenaga dan waktu dari tempat kuliah dan kerja nun jauh disana ke Yogyakarta. Semoga Allah selalu memberkahi kita semua.

Saya berinisiatif untuk menjalin komunikasi lebih intensif lagi dengan saudara/i demi organisasi kita tercinta ini. Insya Allah saya bersedia menjadi penghubung antara saudara/i sekalian di luar negeri tentang informasi PP Muhammadiyah terkini apabila saya masih di LKHLN untuk periode tahun 2010-2015.

Satu hal yang bisa kita kerjakan adalah sharing model kegiatan yang telah dikerjakan oleh PCIM lain untuk kemudian diaplikasikan di suatu PCIM tertentu apabila memang aplikable. Karena dalam pertemuan kita kemarin itu banyak PCIM yang belum banyak mempunyai model kegiatan. PCIM Mesir dan UK mungkin bisa sharing mengenai hal ini.

Demikian pesan singkat saya sebagai awal kebangkitan Abad kedua Persyarikatan.

Wassalam, Mas Wachid

Sabtu, 21 November 2009

Hukum Qurban Secara Kolektif

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]


Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]

Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.

Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790

Soal:

Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?

Jawab:

Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Yang menandatangai fatwa ini:

Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[7]

Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?

Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.

Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.

Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055

Soal:

Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, “Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan “Sembelihlah unta”, itu keliru.” Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.

Jawab:

Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:

Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]

Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:

1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Solusi Dalam Iuran Qurban

Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan cara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, “Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]

Catatan:

1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.

Bagaimana dengan Hadits “Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?

Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ‘Abdillah berikut,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».

“Aku bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ‘Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban.’”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.

Sanggahan: Mengenai hadits “qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.

Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).

Kesimpulan:

1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
2. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.

Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasikan dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H

Footnote:

[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.

[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.

[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.

[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.

[5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)

[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].

[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’

[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403

[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.

[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.

[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.

Selasa, 17 November 2009

Mulailah dari Keluarga

Ditulis oleh : ust Zenal Satiawan Lc dalam Buletin Jumat

Tak ada seorangpun di Dunia ini yang dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan lingkungan dan pergaulan. Dalam pergaulannya, seseorang akan memiliki teman, baik itu di tempat kerja ataupun di lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga tak diragukan lagi bahwa teman merupakan elemen penting berpengaruh bagi kehidupan seseorang.

Sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, Islam telah mengatur adab dan batasan dalam pergaulan. Betapa besar dampak yang akan menimpa seseorang akibat bergaul dengan teman-teman yang jahat, sebaliknya betapa besar manfaat yang dapat diraih oleh seseorang yang bergaul dengan teman yang shalih.

Banyak di antara manusia yang terjerumus ke dalam lubang kemaksiatan dan kesesatan dikarenakan bergaul dengan teman teman yang jahat dan banyak pula di antara manusia yang mendapatkan hidayah dikarenakan bergaul dengan teman-teman yang shalih. Dalam sebuah haditsnya, Rasullullah Saw. menjelaskan tentang peranan dan dampak seorang teman: “Perumpamaan bergaul dengan teman yang baik dengan teman yang jahat adalah seperti bergaul dengan penjual minyak wangi dengan pandai besi. Adapun penjual minyak wangi tidak melewatkan kamu, baik engkau akan membelinya atau engkau tidak membelinya, engkau pasti akan mendapatkan baunya yang harum, sementara pandai besi ia akan membakar bujumu atau engkau akan mendapatkan baunya yang tidak harum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut dapat diambil pelajaran penting, bahwasanya bergaul dengan teman yang shalih mempunyai dua kemungkinan yang kedua-duanya baik, yaitu: Kita akan menjadi baik atau kita akan memperoleh kebaikan yang dilakukan teman kita. Sedang bergaul dengan teman yang jahat juga mempunyai dua kemungkinan yang kedua-duanya jelek, yaitu: Kita akan menjadi jelek atau kita akan ikut memperoleh kejelekan yang dilakukan teman kita.

Bahkan Rasulullah Saw. menjadikan seorang teman sebagai patokan terhadap baik dan buruknya agama seseorang, oleh karena itu Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kita agar senantiasa memperhatikan dengan siapa kita bergaul. “Seseorang tergantung agama temannya, maka hendaknya seseorang di antara kamu melihat dengan siapa dia bergaul.” (HR. Ahmad). Ada pepatah Arab mengatakan, "Jangan tanya tentang seseorang, tapi tanya tentang temannya, karena seseorang pasti akan mengikuti kelakukan temannya" Demikianlah karena memang fitrah manusia cenderung ingin selalu meniru tingkah laku dan keadaan temannya.

Seorang teman memberikan pengaruh besar dalam kehidupan kita, janganlah ia menyebabkan kita menyesal pada hari kiamat nanti dikarenakan bujuk rayu dan pengaruhnya sehingga kita tergelincir dari jalan yang haq dan terjerumus dalam kemaksiatan. Marilah kita renungkan firman Allah Swt. berikut ini, “Dan ingatlah hari ketika orang-orang zhalim menggigit dua tangannya seraya berkata: Aduhai kiranya aku dulu mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besar bagiku! Kiranya dulu aku tidak mengambil si fulan sebagai teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Quran sesudah Al-Quran itu datang kepadaku. Dan adalah syetan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan: 27-29).

Lihatlah bagaimana Allah menggambarkan seseorang yang telah menjadikan orang-orang fasik dan pelaku maksiat sebagai teman-temannya ketika di dunia, sehingga di akhirat menyebabkan penyesalan yang sudah tidak berguna lagi baginya, karena di akhirat adalah hari hisab bukan hari amal sedang di dunia adalah hari amal.

Sebelum semuanya terlambat, carilah teman-teman shalih yang senantiasa mengajak kita untuk berbuat ketaatan kepada Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya, menasehati kita jika bersalah, memberitahu aib-aib kita. Carilah ia walaupun ke ujung dunia, atau menyesal selamanya…

SYIRIK SEBAGAI KEZHALIMAN

Ditulis oleh : ust Zenal Satiawan Lc dalam Buletin Jumat

"Orang-orang yang beriman dan tidak menodai iman mereka dengan kedzaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat ketentraman dan mereka itulah orang-orang yang menepati jalan hidayah." (QS. Al-An'am: 82)

Diriwayatan oleh Imam Bukhari, "Ketika turun ayat, 'Orang-orang yang beriman, dan tidak menodai iman mereka dengan kedzaliman', kami (para sahabat) berkata, 'Wahai Rasulullah, siapakah di antara kami yang tidak mendzalimi dirinya?' Beliau bersabda, 'Bukan seperti yang kamu katakan, mereka tidak menodai iman mereka dengan kedzaliman, tetapi dengan kemusyrikan. Bukankah kamu telah memperhatikan perkataan Luqman kepada anaknya?, 'Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah. Sesungguhnya, mempersekutukan Allah adalah kedzaliman yang besar' (Luqman: 13)'."

Imam Ibnu katsir mengomentari ayat tersebut., "Maksudnya, mereka adalah orang-orang yang memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja, mereka tidak menyekutukan-Nya sama sekali, dan mereka itulah orang-orang yang tenteram pada hari kiamat dan mendapat petunjuk di dunia akherat."

Banyak orang yang mengaku dirinya beriman, akan tetapi di waktu yang bersamaan, dia juga melakukan hal-hal yang merusak keimanannya itu, bahkan sampai menggugurkan iman itu sendiri. Hal itu disebabkan oleh banyak faktor; di antaranya, karena kebodohan mereka (al-Jahl), atau karena kesombongan dan keangkuhan mereka sehingga mereka tidak mau menerima kebenaran yang disampaikan pada mereka (al-Kibr). Padahal, dalam masalah keimanan dan tauhid, tidak ada udzur (alasan) kebodohan. Jadi, seseorang tidak bisa beralasan dengan kebodohan (ketidaktahuan)nya ketika salah dalam masalah iman dan tauhid ini. Dan salah dalam masalah ini akan berakibat fatal. Masalah keimanan dan tauhid ini adalah masalah yang sangat prinsip bagi seorang muslim, yang merupakan dasar dan pondasi baginya, yang menentukan kuat tidaknya bangunan yang dibangun di atas pondasi itu. Tetapi, justru kebanyakan manusia bodoh dalam hal ini, sehingga sadar atau tidak sadar mereka sering menodai keimanan mereka itu.

Tauhid (iman) dan syirik, tidak akan mungkin pernah bersatu di hati seseorang. Karena keduanya bertentangan. Jika beriman, maka harus menghilangkan dan membuang jauh-jauh kesyirikan. Jika seseorang melakukan kesyirikan (syirik besar), secara langsung keimanan akan luntur dan batal.

Adapun hal-hal yang termasuk perbuatan syirik sangatlah banyak. Yang semua itu intinya adalah mempersekutukan Allah, atau menjadikan tandingan untuk Allah. Terkadang seseorang melakukan suatu perbuatan yang dia yakini bahwa perbuatan itu adalah benar karena dia melakukannya tanpa petunjuk (dalil), hanya karena persangkaan atau karena ikut-ikutan, padahal perbuatannya itu adalah termasuk kesyirikan. Maka, terhapuslah amalan yang dia lakukan itu atau semua amalnya, dan akhirnya, dia akan menanggung beban yang teramat sangat berat di hadapan Allah. Sebab, syirik adalah merupakan dosa besar yang paling besar. Dan tidak akan diampuni apabila tidak bertobat sebelum nyawa sampai di tenggorokan.

Kendati demikian, idealnya kita harus berusaha sekuat tenaga dan semampu kita untuk meninggalkan segala macam dosa. Karena, para ulama' mengategorikan segala macam dosa ke dalam kedzaliman. Baik itu dzalim kepada diri sendiri, atau dzalim kepada orang lain. Adapun kedzaliman yang paling besar adalah kedzaliman dalam masalah tauhid, yaitu kedzaliman seorang hamba kepada Allah swt. Yang disebut dengan dosa itu adalah bersumber dari dua hal; meninggalkan perintah, atau mengerjakan larangan. Dan dari semua itu, perkara yang paling besar adalah yang berkaitan dengan iman dan tauhid. Perintah yang paling utama adalah tauhid, dan larangan yang paling besar adalah syirik.

Ya Allah, lindungilah kami dari menyekutukan-Mu dengan sesuatu, sedangkan kami mengetahuinya. Dan ampunilah kami, terhadap suatu kesyirikan yang kami tidak mengetahuinya.