Kamis, 17 Juli 2008

PSB, Puluhan Ribu Guru Bisa Masuk Penjara Karena Uang Komite Sekolah

Ditulis pada Juli 17, 2008 oleh imbalo
Ada satu Sekolah Negeri di Batam setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) , murid disitu rombongan belajar (rombel) untuk kelas satu 7 rombel, kelas 2, 7 rombel, dan kelas 3 tujuh rombel juga, satu kelas diisi murid 35 orang, disekolah itu memiliki murid 735 siswa .

Komite sekolah menentukan bahwa untuk uang komite sebesar rp. 30.000,- uang komputer, rp. 15.000,- perbulan nya, dan uang tabungan lain rp. 5.000,- total yang harus di bayarkan setiap siswa sebesar rp. 50.000,- sebulan.

Total jenderal sekolah SMP yang berlokasi di Bengkong Batam Riau itu melalui komite sekolah menerima uang tidak kurang 35 juta Rupiah (rp.36.750.000,-) Lha ada juga SMA negeri di Batam komite sekolah nya memutuskan setiap siswa membayar lebih besar dari rp. 50.000,- perbulan koq.

Itu baru uang komite , belum lagi uang baju seragam , uang buku dan entah pungutan apa lagi. Itu baru satu sekolah SMP Negeri, begitu pun SD Negeri yang mempunyai Guru Komite Sekolah, dan SMA Negeri pun serta SMK Negeri pun menerap kan hal yang sama.

Karena kekurangan ruang di sekolah Negeri, orang tua siswa baru, bersedia membangun gedung secara patungan, sementara guru yang mengajar disitu dibayar dari uang komite sekolah, notabene uang untuk pembayar guru tadi adalah dari siswa , seperti contoh diatas.

Ironis nya ada satu SMP negeri masih di Bengkong Batam juga, guru negeri (maksud nya guru negeri adalah guru yang gajinya dibayar negara) yang mengajar di SMP yang baru dibuka itu hanya 6 orang sementara guru honor yang dibayar komite sekolah 15 orang.

Rata2 gaji guru honor disitu dari satu juta smpai 1,5 juta, kepala sekolah negeri disitu pun kecipratan uanga komite, untuk kepala sekolah sebesar rp. 250.000,- guru biasa rp. 150.000,- perbulannya.

Guru - Guru yang kecipratan uang komite tadi tak membayar pajak, dan komite sekolah juga tak punya NPWP, lha iya kalau sudah disetujui komite ya jadi resmi dong , kata guru yang mendapat uang komite tadi, saat ditanya apakah penghasilan diluar gaji nya dia juga mengeluaarkan pajak.

Sebagai mana dikutip dari Kejaksaan tinggi di Bandar Lampung, Kejaksaan menyatakan, pungutan dana penerimaan siswa baru (PSB) sebagai pungli dan masuk kategori perbuatan korupsi. Karena terlanjur memungut tapi takut dipenjara, sejumlah kepala sekolah se-Kabupaten Tanggamus, Lampung, pun terpaksa meminta penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung terkait pungutan dana PSB tahun ajaran (TA) 2008/2009.

”Itu termasuk korupsi. Saya minta kepada kepala sekolah untuk mengembalikan pungutan PSB tersebut ke wali murid,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung, Agus Istiqlal, usai menerima Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Selasa (15/7).

Kalau ini betul terjadi dan itu adalah korupsi bisa puluhan ribu guru masuk penjara…………………. bagaimana disdik Batam?, bagaimana pak walikota

Pungutan Dana PSB Termasuk Korupsi

Dikutip dari Harian Umum Republika online


BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan menyatakan, pungutan dana penerimaan siswa baru (PSB) sebagai pungli dan masuk kategori perbuatan korupsi. Karena terlanjur memungut tapi takut dipenjara, sejumlah kepala sekolah se-Kabupaten Tanggamus, Lampung, pun terpaksa meminta penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung terkait pungutan dana PSB tahun ajaran (TA) 2008/2009.

''Itu termasuk korupsi. Saya minta kepada kepala sekolah untuk mengembalikan pungutan PSB tersebut ke wali murid,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung, Agus Istiqlal, usai menerima Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Selasa (15/7).

Pungutan yang biasa dilakukan, yakni biaya komite, pembelian buku, pakaian seragam, dan komputer. Semua itu sudah menjadi tradisi yang dibebankan sekolah kepada siswa setiap tahun ajaran baru. ''Bila dalam waktu dua pekan ternyata masih ada laporan sekolah belum mengembalikan uang pungutan itu, akan berhadapan dengan kejaksaan,'' kata Kajari.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus, Sri Susilowati, ikut serta bersama sejumlah kepala sekolah se-Tanggamus untuk meminta penjelasan Kajari. ''Perwakilan kepala sekolah menyatakan, kedatangan mereka karena tidak ingin menghuni lembaga pemasyarakatan akibat salah mengambil langkah,'' katanya.

Dari informasi yang diperoleh, sekolah memungut biaya di luar ketentuan, misalnya biaya daftar ulang murid baru sebesar Rp 2,015 juta untuk siswa dan Rp 2,03 juta untuk siswi. Uang tersebut diperinci peruntukannya, seperti uang komite tahunan Rp 1 juta, SPP 2 bulan Rp 130 ribu, kegiatan siswa intrasekolah (OSIS), Pramuka, kesenian, olahraga, KIR, PMR, Rohis, Papala, dan Paskibra Rp 75 ribu.

Kemudian, uang kartu OSIS dan poin Rp 20 ribu, MOS Rp 15 ribu, komputer 12 bulan Rp 120 ribu, buku sembilan jilid Rp 320 ribu, dan pakaian olahraga Rp 90 ribu. Selanjutnya, pakaian putih abu-abu Rp 100 ribu, batik cokelat Rp 100 ribu, serta busana muslim dan jilbab (khusus untuk siswi) Rp 60 ribu. Untuk siswa kelas XI dan XII, juga dikenakan biaya daftar ulang Rp 505 ribu yang digunakan untuk uang komite dua bulan Rp 100 ribu, komputer 12 bulan Rp 120 ribu, dan kegiatan ekstrakurikuler (OSIS, Pramuka, dll) Rp75 ribu, serta pembelian enam jilid buku wajib Rp 210 ribu.

Instruksi bupati
Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, menginstruksikan kepala sekolah negeri, baik SMP maupun SMA/SMK, yang telanjur menarik biaya pendaftaran siswa baru (PSB) untuk menghentikan sementara sebelum ada keputusan Dinas Pendidikan. Instruksi ini terkait keluhan orang tua siswa tentang besarnya biaya daftar ulang sekolah di kabupaten tersebut.

Pemkab Tanggamus meminta sekolah memberikan kesempatan pada orang tua siswa baru dalam pembayaran daftar ulang dengan cara diangsur. Ini mengingat batas kemampuan orang tua siswa berbeda-beda. Bagi siswa dari orang tua miskin diberikan kompensasi dan bila perlu digratiskan.Bambang menegaskan, dalam menentukan besaran pungutan, pihak sekolah harus berdasarkan pada musyawarah dengan komite sekolah. ''Terhadap sekolah yang sudah telanjur melakukan pungutan, diminta menghentikan sampai ada keputuskan Dinas Pendidikan,'' tandasnya. mur